Peristiwa Penyempurnaan Risalah
Peristiwa Penyempurnaan Risalah
Menggeser Paradigma dari Histori ke Teologi
Dalam studi Islam konvensional, Ghadir Khumm sering diperlakukan sebagai arena polemik sektarian: satu pihak mengangkatnya sebagai fondasi doktrin imamah, sementara pihak lain mereduksinya sekadar pernyataan persaudaraan spiritual. Kedua pendekatan ini, menurut hemat penulis, terjebak dalam dikotomi sempit antara historisitas dan teologisitas.
Teologi Materialisasi Wahyu yang dikembangkan Dr. Mappasessu menawarkan jalan keluar. Kerangka ini berargumen bahwa wahyu Ilahi tidak berhenti pada teks ( mushaf), melainkan harus menjelma dalam tatanan riil, dalam hukum, institusi, dan kepemimpinan. Pertanyaan sentralnya bukan sekadar "Apa makna kata mawla?" melainkan "Bagaimana peristiwa Ghadir menjadi bukti materialisasi wahyu ke dalam realitas sosio-politik?" Tulisan ini akan menjawab pertanyaan tersebut melalui tiga tahap analisis: (1) konstruksi teologis QS. al-Mā’idah [5]: 67 sebagai mandat materialisasi; (2) peristiwa Ghadir sebagai momen eksekusi mandat tersebut; dan (3) implikasi teoretisnya bagi pemahaman relasi wahyu-otoritas.
I. Konstruksi Teologis QS. al-Mā’idah [5]: 67: Mandat Materialisasi Wahyu
A. Tahdīd (Ancaman) sebagai Penanda Urgensi
QS. al-Mā’idah [5]: 67 mengandung struktur retoris yang tidak lazim:
"Wahai Rasul! Sampaikanlah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu. Jika engkau tidak melakukannya, maka engkau tidak menyampaikan risalah-Nya."
Secara logika teologis, klausa "jika tidak, maka tidak menyampaikan risalah" merupakan bentuk tahdīd (ancaman) yang mengindikasikan bahwa pesan yang dimaksud bukanlah sekadar tambahan informatif, melainkan esensial bagi keseluruhan misi kenabian. Fakhr al-Din al-Razi dalam Mafātīḥ al-Ghayb mengakui kekuatan retoris ayat ini, meskipun ia menempatkannya dalam konteks perlindungan Allah dari gangguan musuh. Namun, dari perspektif materialisasi wahyu, yang relevan adalah konsekuensi teologisnya: penyampaian bersifat niscaya, dan ketidakpatuhan setara dengan kegagalan total misi kenabian.
Analisis Rasional: Jika wahyu adalah realitas transenden, maka ia memerlukan medium material untuk beroperasi dalam sejarah. Dalam kerangka Mappasessu, ayat ini justru menegaskan bahwa ada konten wahyu yang harus hadir sebagai realitas empiris, yakni institusi kepemimpinan pasca-kenabian. Tanpa institusi tersebut, risalah tetap berada pada tataran abstrak.
B. Korelasi dengan QS. al-Mā’idah [5]: 3: Logika Kesempurnaan
Mayoritas sumber Sunni-Syi'i mencatat bahwa ayat tentang ikmāl al-dīn (penyempurnaan agama) turun setelah khutbah Ghadir . Dalam logika teologis, ini membentuk premis-premis sebagai berikut:
1. Premis 1: Agama tidak sempurna tanpa disampaikannya pesan tertentu (QS. 5:67).
2. Premis 2: Setelah pesan itu disampaikan, Allah menyatakan kesempurnaan agama (QS. 5:3).
3. Premis 3: Pesan tersebut disampaikan di Ghadir Khumm terkait status Ali.
Kritik orientalis yang memisahkan kedua ayat ini secara historis gagal menjelaskan koherensi naratif: mengapa tepat setelah peristiwa Ghadir, ayat kesempurnaan turun? Al-Wahidi dalam Asbāb al-Nuzūl meriwayatkan sejumlah laporan yang mengaitkan ayat 67 dengan Ghadir, sementara ulama seperti al-Tabari lebih cenderung menghubungkannya dengan konteks perlindungan dari Yahudi dan Nasrani . Namun, dari sudut pandang materialisasi wahyu, perdebatan asbāb al-nuzūl tidak sepenting fungsi ayat tersebut dalam konstruksi teologis: ia menciptakan "momen konstitusional" di mana wahyu bertransformasi menjadi mandat politik.
II. Peristiwa Ghadir: Eksekusi Materialisasi dalam Sejarah
A. Tiga Lapis Deklarasi
Khutbah Rasulullah di Ghadir Khumm [dengan puluhan ribu jamaah yang dipanggil kembali dan ditahan di tengah padang pasir yang terik] tidak mungkin dipahami sebagai sekadar pengumuman biasa. Mari kita bedah strukturnya secara rasional:
1). Lapisan Konten Fungsi Teologis
2). Pengingat Kematian "Aku akan segera dipanggil" Menciptakan urgensi dan keseriusan
3). Pewarisan Tsaqalayn Al-Qur'an dan Ahlulbait Menetapkan sumber otoritas pasca-Nabi
4). Deklarasi Mawla "Man kuntu mawlāhu..." Materialisasi otoritas dalam figur spesifik
Hadis Tsaqalain yang diriwayatkan dalam Sahih Muslim dan Sunan al-Tirmidzi memiliki signifikansi teologis yang luar biasa: ia menyetarakan Kitab Allah (teks) dengan Ahlulbait (orang). Dalam kerangka materialisasi wahyu, ini berarti wahyu tidak lengkap tanpa kehadiran manusia yang menjadi penafsir dan penjaganya. Ahlulbait bukan sekadar keluarga biologis, melainkan "wahyu yang berjalan" (al-waḥy al-māshī).
B. Mawla: Polisemi dan Pilihannya
Kata mawla memiliki rentang makna: tuan, pelindung, pemimpin, atau yang lebih dekat. Kritik Sunni klasik menyatakan bahwa kata ini tidak serta-merta berarti suksesi politik . Namun, argumen ini mengabaikan konteks deklarasi. Perhatikan:
1. Premis pendahuluan Rasul: "Bukankah aku lebih berhak (awlā) atas kaum mukmin daripada diri mereka sendiri?" (mengacu pada QS. al-Ahzab [33]: 6)
2. Kesimpulan: "Barang siapa menjadikan aku sebagai mawlā-nya, maka Ali adalah mawlā-nya."
Secara logis, jika awlā dalam ayat Al-Qur'an berarti otoritas mutlak Nabi atas umat [termasuk otoritas politik dan spiritual] maka ketika kata mawlā digunakan sebagai padanan dalam konteks yang sama, ia membawa serta muatan otoritas tersebut. Ini bukan sekadar "persahabatan" atau "kecintaan".
Materialisasi Wahyu dalam Tindakan: Tindakan fisik Rasulullah mengangkat tangan Ali di hadapan puluhan ribu orang adalah materialisasi dari perintah Ilahi. Wahyu yang abstrak menjadi peristiwa yang dapat disaksikan, didengar, dan diingat. Inilah esensi materialisasi: kebenaran transenden memasuki ranah empiris melalui tindakan profetik.
Risalah sebagai misi Ilahi untuk menegakkan keadilan dan petunjuk tidak berakhir, ia harus dilanjutkan.
III. Implikasi Teologis: Materialisasi Wahyu sebagai Kritik atas Dikotomi Spiritual-Politik
A. Menolak Pemisahan Otoritas
Dalam tradisi Sunni klasik [yang diwakili al-Qurtubi dan al-Tabari] kepemimpinan politik (khilafah) dipisahkan dari kepemimpinan spiritual (wilayah). Khalifah dipilih melalui musyawarah, sementara spiritualitas bersifat individual. Namun, Mappasessu mengkritik pemisahan ini sebagai bentuk sekularisasi implisit dalam wacana Islam.
Melalui lensa Ghadir, pemisahan tersebut runtuh. Ayat 67 yang mengancam kegagalan total risalah jika pesan tidak disampaikan menunjukkan bahwa apa yang dideklarasikan di Ghadir bukanlah urusan sekunder atau opsional, melainkan inti risalah itu sendiri. Materialisasi wahyu menuntut bahwa kepemimpinan dengan segala konsekuensi politiknya adalah bagian inheren dari agama, bukan tambahan eksternal.
B. Ghadir dan Kesinambungan Risalah
Kritik lain yang perlu dijawab secara rasional adalah: "Bukankah Muhammad adalah penutup para nabi? Bagaimana mungkin ada penerus yang memiliki otoritas kenabian?" Jawaban Mappasessu terletak pada distingsi antara risalah (misi kenabian) dan nubuwwah (status kenabian).
· Nubuwwah berakhir dengan Muhammad.
· Risalah sebagai misi Ilahi untuk menegakkan keadilan dan petunjuk tidak berakhir, ia harus dilanjutkan.
Ghadir adalah momen di mana risalah dimaterialisasikan dalam bentuk institusi imamah. Imam tidak menerima wahyu baru, tetapi ia mewarisi fungsi penjelasan, perlindungan, dan implementasi wahyu yang telah ada. Dalam perspektif ini, Imam Ali bukanlah "nabi setelah nabi", melainkan "penjaga risalah setelah penutup nabi" sebuah konsep yang secara logis koheren dan tidak melanggar doktrin khatam al-nabiyyīn.
Ghadir sebagai Paradigma Materialisasi Wahyu
Peristiwa Ghadir Khumm, ketika didekati dengan pisau analisis Teologi Materialisasi Wahyu, melampaui statusnya sebagai kontroversi sektarian. Ia menjadi studi kasus tentang bagaimana wahyu Ilahi, yang tampaknya abstrak dan tekstual dapat menjelma menjadi realitas konkret dalam struktur sosial dan politik umat.
Tiga temuan utama studi ini adalah:
1. QS. al-Mā'idah [5]: 67 secara retoris dan teologis membangun kewajiban materialisasi: wahyu harus memiliki bentuk empiris, dan dalam kasus ini bentuknya adalah deklarasi kepemimpinan Ali.
2. Peristiwa Ghadir merepresentasikan eksekusi materialisasi tersebut melalui tindakan kolektif: pengumpulan massa, pengangkatan tangan, dan pernyataan publik yang mengikat secara historis.
3. Implikasinya terhadap teologi Islam adalah penolakan terhadap pemisahan domain spiritual dan politik; materialisasi wahyu menuntut bahwa otoritas atas umat [dalam makna awlā dan mawla] adalah kesatuan yang tak terpisahkan.
Akhirnya, Ghadir mengingatkan bahwa agama tanpa manifestasi empiris hanyalah abstraksi yang rapuh. Dan dalam hal ini, tinta sejarah di Ghadir Khumm telah menjadi tinta konstitusi, sebuah dokumen hidup yang terus berbicara melampaui ruang dan waktu.
Daftar Rujukan
al-Qur'an al-Karim
al-Tsa'labi, al-Kashf wa al-Bayān 'an Tafsīr al-Qur'ān
al-Wahidi, Asbāb al-Nuzūl
al-Suyuthi, al-Durr al-Mantsūr fī al-Tafsīr bi al-Ma'tsūr
al-Haskani, Shawāhid al-Tanzīl li Qawā'id al-Tafḍīl
Muslim ibn al-Hajjaj, Sahih Muslim (Kitab Fadha'il al-Shahabah)
al-Tirmidzi, Sunan al-Tirmidzi
Ahmad ibn Hanbal, Musnad Ahmad
al-Hakim al-Naysaburi, al-Mustadrak 'alā al-Sahihayn
al-Amini, al-Ghadīr fī al-Kitāb wa al-Sunnah wa al-Adab
Tahir-ul-Qadri, The Ghadir Declaration (Minhaj-ul-Quran Publications, 2013)
Harvard Project on Shi'ism and Global Affairs, "Al-Ghadir: The Fountainhead of Shi'ism" (2019)
Hajiesmaeili, M., & Kiani, Z., "The Occasion of Ghadir Khom as the Fruit of Prophet Mohammad's Message", Pazhūhishnāmah-i 'Alawī, Vol. 5, No. 9 (2014)
Baradaran, M.A. et al., "The Impact of Hypocrisy and Hypocrites on the Position of the Companions toward the Event of Ghadir Khumm", Journal of Islamic History and Culture, Vol. 8, No. 27 (2017)

Comments
Post a Comment
Jika komentar tidak sempat di jawab, langsung Hubungi Hp. wa La Mappasessu 085242935945
untuk info dan atau pesanan barang