Membebaskan Hukum Tata Negara dari Tirani Lima Tahunan
Membebaskan Hukum Tata Negara dari Tirani Lima Tahunan
www.mappasessu.info - Demokrasi bukanlah sebuah keniscayaan sejarah yang jatuh dari langit dengan sifat universal yang seragam. Ia adalah sebuah historical choice, pilihan historis yang lahir, tumbuh, dan bekerja atas dasar kesesuaian antara bentuk institusi dan kondisi riil masyarakat yang melahirkannya.
Di Indonesia, lebih dari tiga dekade era Reformasi berjalan, kita menyaksikan sebuah paradoks yang menggelisahkan. Di satu sisi, prosedur demokratis meluas secara masif; kompetisi elektoral berjalan reguler dan kebebasan politik dijamin. Namun, di sisi lain, kita justru menyaksikan terjadinya fragmentasi kebijakan, lemahnya kesinambungan pembangunan, serta menguatnya kecenderungan politik jangka pendek (short-termism).
Hukum tata negara kita saat ini terjebak dalam apa yang para pemikir politik sebut sebagai The Democratic Myopia (Kebutaan Jangka Pendek Demokrasi). Kita disibukkan oleh siklus kompetisi politik lima tahunan, sehingga energi kolektif bangsa ini habis terserap dalam sirkulasi kekuasaan dan politik citra. Padahal, peradaban sebuah bangsa tidak dibangun dalam rentang satu masa jabatan.
"Bangsa yang ingin memikirkan lima puluh tahun ke depan memerlukan kemampuan mengambil keputusan yang juga mampu bertahan selama lima puluh tahun. Pembangunan bukanlah perlombaan popularitas."
Jalan raya, pelabuhan hub internasional, jaringan energi terbarukan, universitas riset, hingga fondasi hukum dan ekonomi makro tidak dirancang untuk runtuh atau berubah arah setiap kali rezim berganti. Proyek peradaban adalah proyek lintas generasi. Di situlah demokrasi prosedural kita hari ini menemui kontradiksinya: ia menginginkan kemajuan jangka panjang, namun terus memproduksi insentif politik jangka pendek.
Pelajaran dari Ketahanan Institusional Asia
Jika kita melayangkan pandangan ke negara-negara tetangga di Asia, ada satu pelajaran mendasar yang kerap luput dari perhatian kita. Kemajuan pesat yang diraih oleh Korea Selatan melalui konsolidasi industri di masa lalu, Singapura dengan tata kelola teknokratisnya yang efisien, China dengan kapasitas pengentasan kemiskinan berskala masif, hingga lompatan manufaktur Vietnam pasca-Đổi Mới, memiliki satu benang merah yang sama.
Keberhasilan mereka bukan semata-mata karena kehadiran figur pemimpin yang kuat atau otoriter. Keberhasilan mereka lahir karena Kapasitas Negara (State Capacity) yang kokoh. Di negara-negara tersebut:
- Negara berdiri lebih kuat daripada politik harian.
- Birokrasi dan teknokrasi lebih kuat daripada kelompok kepentingan (veto players).
- Kompetensi dan meritokrasi jauh lebih dihargai daripada sekadar riuh popularitas politik.
Mereka memahami bahwa hukum dan kebijakan publik harus diletakkan sebagai instrumen rekayasa sosial (law as a tool of social engineering) yang otonom dan kebal dari intervensi gejolak politik musiman.
Menggagas Rekayasa Tata Negara (Institutional Engineering)
Kita tidak perlu dan tidak boleh, mengorbankan nilai-nilai kebebasan dan hak asasi manusia dengan kembali ke sistem otoriter demi mengejar efisiensi pembangunan. Jalan tengah yang harus kita tempuh adalah melakukan Rekayasa Tata Negara menuju Democratic State Capacity (Demokrasi yang Memiliki Kapasitas Negara).
Kita harus berani mendesain ulang arsitektur institusi hukum kita melalui empat langkah insulasi institusional yang fundamental:
1. Insulasi Konstitusional Lembaga Perencanaan Jangka Panjang
Kita memerlukan Dewan Perencanaan Nasional yang independen, yang kedudukan dan kewenangannya dilindungi langsung oleh UUD 1945, setara dengan independensi Bank Sentral di ranah moneter. Anggotanya harus diisi oleh para teknokrat dan pakar lintas disiplin dengan masa jabatan yang tumpang-tindih (staggered terms), misalnya 7 atau 9 tahun, sehingga tidak sinkron dengan pemilu presiden. Rencana pembangunan yang mereka susun harus bersifat mengikat secara hukum (legally binding) pada level substansi target, sehingga siap pun presiden yang terpilih, kompas besar bangsa tidak akan berubah.
2. Membangun "Dinding Api" (Firewall) Birokrasi Profesional
Harus ada pemisahan yang kaku dan tegas antara jabatan politik (political appointees) dan jabatan birokrasi karier (civil service). Sistem rekrutmen, penempatan, dan promosi Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib dibersihkan dari praktik patronase politik atau balas budi tim sukses. Birokrasi harus diubah menjadi jangkar stabilitas nasional; politisi boleh datang dan pergi setiap lima tahun, tetapi mesin eksekusi negara harus tetap berjalan dengan standar meritokrasi yang ajek.
3. Perlindungan Fiskal Proyek Intergenerasi (Fiscal Ear-Marking)
Undang-Undang Keuangan Negara harus memberikan proteksi mutlak bagi anggaran riset strategis, dana abadi peradaban (Sovereign Wealth Fund), dan megaproyek infrastruktur jangka panjang. Anggaran-anggaran ini tidak boleh dipotong, dialihkan, atau dipolitisasi demi program-program populis jangka pendek menjelang kontestasi pemilu.
4. Menegakkan Asas Keadilan Antargenerasi (Intergenerational Justice)
Sudah saatnya yurisprudensi hukum tata negara kita bergerak maju dengan menempatkan Intergenerational Justice sebagai norma dasar konstitusi. Mahkamah Konstitusi harus diberikan kewenangan untuk menguji dan membatalkan produk undang-undang atau kebijakan ekonomi yang secara nyata mengeksploitasi ruang hidup, merusak lingkungan, atau menumpuk beban utang non-produktif yang tidak masuk akal, yang harus ditanggung oleh generasi Indonesia yang belum lahir.
Dari Kebisingan Menuju Keputusan
Pada akhirnya, pertanyaan mendasar yang harus kita ajukan bukanlah seberapa riuh atau seberapa prosedural demokrasi yang telah kita jalankan. Melainkan: Seberapa mampu negara ini menciptakan keadilan, kemakmuran, ketertiban, dan menjamin masa depan bagi rakyatnya?
Pembangunan sebuah peradaban bukanlah perlombaan popularitas yang diukur dari hasil polling mingguan atau debat televisi lima tahunan. Yang mengubah nasib sebuah bangsa adalah keputusan, keputusan hukum dan politik yang konsisten, berani, visioner, dan mampu bertahan jauh lebih lama daripada masa jabatan pemimpin yang menduduki kekuasaan.
Saatnya kita merombak dan merekayasa ulang institusi tata negara kita, demi memastikan bahwa perahu besar Republik Indonesia tidak terus-menerus berputar-putar dalam lingkaran kebisingan elektoral, melainkan melaju pasti menuju kejayaan peradaban Nusantara yang berkelanjutan.
Ditulis oleh Mappasessu SH MH

Comments
Post a Comment
Jika komentar tidak sempat di jawab, langsung Hubungi Hp. wa La Mappasessu 085242935945
untuk info dan atau pesanan barang