Membumikan Risalah, Menegakkan Keadilan di Indonesia
Membumikan Risalah, Menegakkan Keadilan
Membumikan Risalah, Menegakkan Keadilan: Dialektika Nubuwwah dan Teologi Materialisasi Wahyu dalam Konteks Keindonesiaan
I. Demarkasi Ontologis: Berakhirnya Nubuwwah dan Kesinambungan Risalah
Dalam diskursus teologi Islam kontemporer, kesalahpahaman sering terjadi akibat pencampuran terminologis antara nubuwwah (status/institusi kenabian) dan risalah (misi/risalah profetik). Pemisahan yang tegas secara ontologis antara keduanya menjadi pintu masuk penting untuk memahami bagaimana wahyu tetap bekerja pasca-era kenabian.
Nubuwwah sebagai Institusi yang Final:
Nubuwwah adalah status spiritual-metafisik kedekatan seorang hamba dengan Allah SWT yang memungkinkannya menerima wahyu baru (tanzīl). Secara doktrinal, institusi ini telah mencapai batas akhir historis dan teologisnya pada diri Nabi Muhammad SAW sebagai Khatam al-Anbiya’. Tidak ada lagi nabi baru, tidak ada teks suci baru, dan gerbang pewahyuan primer telah tertutup rapat.
Risalah sebagai Misi Manifestatif yang Berlanjut:
Berbeda dengan nubuwwah, risalah adalah muatan, misi empiris, dan proyeksi sosial dari wahyu untuk menegakkan keadilan, membimbing umat manusia, dan menolak segala bentuk kezaliman. Jika nubuwwah bersifat individual-sakral dan telah selesai, maka risalah bersifat kolektif-fungsional dan wajib berlanjut. Kebenaran transenden tidak boleh dibiarkan membeku menjadi sekadar teks sejarah; ia menuntut pemeliharaan, penjelasan, dan aplikasi dalam realitas sosial yang dinamis.
II. Lensa Teologi Materialisasi Wahyu: Dari Abstraksi Menuju Institusi
Di sinilah Teologi Materialisasi Wahyu yang dikembangkan oleh Mappasessu, menemukan relevansi metodologisnya. Kerangka berpikir ini menolak keras kecenderungan reduksionis yang memenjarakan wahyu hanya dalam ruang-ruang ritual individual atau lembaran-lembaran mushaf yang abstrak.
Tesis Utama: Wahyu Ilahi memiliki dorongan inheren untuk mewujud (to materialize) ke dalam struktur riil kehidupan manusia, yakni melalui hukum yang berkeadilan, institusi yang bersih, serta kepemimpinan yang berpihak pada kaum tertindas (mustad'afīn).
Melalui kacamata ini, transisi dari era Nabi Muhammad SAW ke era pasca-kenabian (seperti yang dideklarasikan secara monumental dalam peristiwa Ghadir Khumm) bukanlah pelemahan otoritas wahyu. Sebaliknya, itu adalah momen krusial di mana risalah mengalami institusionalisasi. Ketika nubuwwah berakhir, risalah menjelma menjadi institusi kepemimpinan dan penegakan hukum yang bertugas memastikan bahwa nilai-nilai keadilan Ilahi tidak lenyap dari muka bumi, melainkan membumi dan beroperasi dalam sejarah.
III. Aktualisasi Kontekstual: Komitmen Kebangsaan dan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Bagi Mappasessu, Teologi Materialisasi Wahyu bukanlah sebuah menara gading teoretis yang mandek pada perdebatan teologis klasik. Kerangka ini merupakan sebuah panduan aksiologis dan misi suci (sacred mission) yang harus dimanifestasikan secara konkret dalam konstelasi hukum dan tata sosial Indonesia.
Ada korelasi organik dan spiritual yang kuat antara kelanjutan risalah Islam dengan komitmen kebangsaan Indonesia, khususnya sila kelima Pancasila: Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Dalam konteks hukum dan praktik profesional Dr. Mappasessu sebagai advokat dan praktisi hukum, materialisasi risalah ini diwujudkan melalui perjuangan nyata di ranah empiris:
Dekonstruksi Hukum yang Kapitalistik-Menindas: Melawan segala bentuk formalisme hukum yang hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas, serta memastikan hukum hadir sebagai instrumen perlindungan, bukan alat penindasan.
Integrasi Hukum dan Moralitas Ketuhanan: Memasukkan nilai-nilai keadilan substantif yang bersumber dari wahyu ke dalam argumentasi hukum, pembelaan perkara, dan perumusan kebijakan, sehingga hukum Indonesia memiliki "ruh" keadilan yang sejati.
Advokasi Kaum Marginal: Menjadikan profesi hukum sebagai medium untuk menyuarakan hak-hak rakyat yang terpinggirkan, sebagai bentuk konkret dari melanjutkan misi kenabian dalam membela mereka yang lemah.
Jadi,
Menyatakan bahwa nubuwwah telah berakhir namun risalah terus berlanjut adalah sebuah penegasan bahwa manusia bertanggung jawab atas sejarahnya sendiri di bawah naungan petunjuk Ilahi. Melalui Teologi Materialisasi Wahyu, Mappasessu menjembatani yang transenden dan yang empiris. Perjuangan menegakkan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia bukan lagi sekadar kewajiban konstitusional, melainkan sebuah kelanjutan logis dan suci dari risalah profetik yang diturunkan ke bumi, sebuah ikhtiar tanpa henti untuk membumikan keadilan langit di atas tanah Nusantara.
Diedit: Mappasessu

Comments
Post a Comment
Jika komentar tidak sempat di jawab, langsung Hubungi Hp. wa La Mappasessu 085242935945
untuk info dan atau pesanan barang