Ghadir Khumm, Esensi dari Kelanjutan Risalah
Ghadir Khumm, Esensi dari Kelanjutan Risalah: Institusionalisasi Keadilan Ilahi dalam Bingkai Hukum Nasional yang Majemuk
Oleh: Dr. Mappasessu, SH., MH.
Abstrak
Tulisan ini membedah Peristiwa Ghadir Khumm bukan sebagai komoditas polemik sektarian, melainkan sebagai sebuah peristiwa teologis-konstitusional yang menandai transisi krusial dari era nubuwwah (status kenabian) menuju era keberlanjutan risalah (misi kenabian). Melalui pisau analisis Teologi Materialisasi Wahyu, ditekankan bahwa esensi risalah [yakni misi menegakkan keadilan dan petunjuk] tidak boleh mati pasca-berakhirnya era nubuwwah. Secara aksiologis (nilai perjuangan), tulisan ini mengontekstualisasikan bagaimana nilai-nilai keadilan universal dari wahyu tersebut dimaterialisasikan ke dalam sistem hukum nasional Indonesia yang majemuk. Melalui strategi objektivasi dan substansiasi, nilai wahyu dilebur ke dalam falsafah Pancasila, mentransformasikan hukum nasional menjadi instrumen emansipasi (transformative law) demi mewujudkan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia tanpa harus mengadopsi bentuk formal teokrasi.
I. Demarkasi Teologis Nubuwwah dan Risalah
Dalam diskursus teologi Islam kontemporer, salah satu distingsi paling mendasar yang perlu ditegaskan secara rasional adalah perbedaan antara nubuwwah dan risalah.
- Nubuwwah (Status Kenabian): Merupakan institusi spiritual-metafisik penenerimaan wahyu baru (tanzīl). Institusi ini bersifat final, sakral, dan telah mencapai batas akhir historisnya pada diri Nabi Muhammad SAW sebagai Khatam al-Anbiya’. Gerbang pewahyuan primer dalam bentuk teks suci (mushaf) telah tertutup rapat.
- Risalah (Misi Kenabian): Merupakan muatan empiris, fungsi eksekutif, dan proyeksi sosial dari wahyu untuk menegakkan keadilan, membimbing umat manusia, serta meruntuhkan struktur kezaliman.
Teologi Materialisasi Wahyu yang penulis kembangkan menegaskan bahwa ketika nubuwwah berakhir, risalah sebagai misi Ilahi tidak boleh mati; ia harus diinstitusionalkan dan dilanjutkan. Peristiwa Ghadir Khumm, dari sudut pandang aksiologis, adalah "momen konstitusional" di mana rasul menetapkan landasan empiris agar wahyu yang abstrak tidak membeku menjadi teks sejarah, melainkan menjelma menjadi tatanan riil yang menuntun realitas sosio-politik umat manusia.
II. Tantangan Indonesia: Membumikan Keadilan Tanpa Teokrasi
Di era modern, manifestasi institusional dari kelanjutan risalah ini sering kali direduksi ke dalam bentuk negara teokrasi formal. Namun, Indonesia menghadapi tantangan teoretis dan praktis yang berbeda: Bagaimana nilai-nilai keadilan universal dari wahyu tersebut dapat dimaterialisasikan ke dalam sistem hukum nasional yang majemuk tanpa harus mengadopsi bentuk formal teokrasi?
Indonesia adalah laboratorium kemajemukan (pluralisme hukum) yang unik, yang menyatukan hukum adat, hukum Islam, dan hukum barat di bawah payung besar Pancasila. Oleh karena itu, membumikan keadilan Ilahi di Nusantara tidak dilakukan dengan cara melakukan Islamisasi formal pada institusi negara, melainkan melalui strategi objektivasi dan substansiasi. Artinya, nilai-nilai transenden dari wahyu diterjemahkan menjadi argumen-argumen hukum yang rasional, objektif, dan berlaku universal bagi seluruh warga negara tanpa memandang sekat primordial.
III. Tiga Poros Materialisasi Empiris Wahyu dalam Hukum Nasional
Dalam kerangka pemikiran penulis, proses materialisasi wahyu ke dalam sistem hukum positif Indonesia bergerak melalui tiga poros utama aksiologis:
A. Sila "Ketuhanan Yang Maha Esa" sebagai Bintang Pemandu (Leitstar)
Dalam tata hukum Indonesia, Sila Pertama bukan sekadar hiasan konstitusi atau kalimat pelengkap formalitas. Sila ini adalah bintang pemandu (Leitstar) yang berfungsi mengalirkan moralitas transenden ke dalam seluruh produk hukum nasional.
Setiap undang-undang yang lahir dari parlemen dan setiap putusan yang diketok oleh hakim harus memiliki tanggung jawab spiritual. Hukum tidak boleh kering dari nilai etika; ia wajib mencerminkan keadilan Tuhan yang universal, yang secara tegas menolak kezaliman, korupsi, dan manipulasi kekuasaan.
B. Keberpihakan Hukum pada Kaum Lemah (Mustad'afīn)
Jika di beberapa sistem ketatanegaraan asing pembelaan terhadap kaum lemah menjadi mandat langsung dari otoritas keagamaan tertinggi, maka di Indonesia, mandat tersebut melekat erat pada konstitusi dan wajib menjiwai seluruh karakter hukum nasional.
Hukum tidak boleh diposisikan sekadar sebagai alat kontrol sosial yang rigid, positivistik, dan kapitalistik, yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Sebaliknya, hukum harus hadir sebagai instrumen emansipasi (transformative law). Nilai-nilai wahyu yang membela kaum tertindas dimaterialisasikan melalui kebijakan hukum (politik hukum) yang berpihak pada hak-hak buruh, perlindungan masyarakat adat, akses keadilan gratis bagi warga miskin, serta penguatan ekonomi kerakyatan.
C. Sila Kelima sebagai Puncak Perwujudan Risalah
Puncak dari seluruh rangkaian kelanjutan misi risalah di bumi Indonesia adalah perwujudan nyata dari Sila Kelima: "Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia".
Sila kelima adalah jembatan emas di mana keadilan langit mewujud menjadi keadilan bumi Nusantara. Di titik inilah nilai universal wahyu dilebur ke dalam falsafah Pancasila, menciptakan sebuah sistem hukum yang tidak diskriminatif, sangat menghormati perbedaan agama dan budaya, namun di sisi lain bertindak sangat tegas dan tanpa kompromi dalam mendistribusikan keadilan ekonomi, hukum, dan sosial secara merata.
Jadi,
Secara aksiologis, Peristiwa Ghadir Khumm memberikan pelajaran berharga bahwa kebenaran yang tidak diinstitusionalkan ke dalam realitas sosial akan lenyap digulung oleh syahwat politik kekuasaan yang pragmatis. Di Indonesia, kelanjutan misi risalah untuk menegakkan keadilan menemukan bentuknya yang paling paripurna bukan melalui simbol-simbol formal keagamaan, melainkan melalui penguatan substansi hukum yang berkeadilan sosial.
Melalui Teologi Materialisasi Wahyu, perjuangan menolak kapitalisme hukum dan oligarki yang menindas bukan lagi sekadar kewajiban konstitusional sebagai warga negara, melainkan telah bermutasi menjadi sebuah misi suci (sacred mission) untuk membumikan risalah keadilan Ilahi di atas tanah Nusantara. Hukum nasional harus dijaga agar tetap memiliki "ruh" ketuhanan yang emansipatif, memastikan bahwa hak-hak kaum mustad'afīn terlindungi, dan keadilan benar-benar dapat dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia.

Comments
Post a Comment
Jika komentar tidak sempat di jawab, langsung Hubungi Hp. wa La Mappasessu 085242935945
untuk info dan atau pesanan barang