Siapa yang Lebih Kuat dalam Konflik Pertanahan

Siapa yang Lebih Kuat dalam Konflik Pertanahan


www.mappasessu.info -
Siapa yang Lebih Kuat dalam Konflik Pertanahan?

Dalam konflik pertanahan, sering muncul pertanyaan klasik:

“Siapa yang lebih kuat: pemegang sertifikat tanah atau pihak yang telah lama menempati tanah tersebut?”

 

Kekuatan Pemegang Sertifikat

Dari sudut pandang hukum, pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) memiliki posisi yang sangat kuat. SHM merupakan alat bukti dengan kedudukan tertinggi dalam sistem pertanahan di Indonesia. Sertifikat ini memberikan kepastian hukum, perlindungan negara, serta menjadi dasar utama dalam menghadapi klaim dari pihak lain.

 --> Namun,

kekuatan sertifikat bukanlah sesuatu yang absolut.

Fakta Penguasaan Fisik yang Lama

Di sisi lain, terdapat pihak yang telah menguasai dan menempati tanah dalam waktu lama. Mereka mungkin lahir, besar, dan hidup bertahun-tahun di atas tanah tersebut, bahkan mewariskannya secara turun-temurun. Dalam kondisi tertentu, penguasaan fisik yang terus-menerus, diketahui secara luas dapat menjadi dasar hukum yang perlu diperhatikan, meskipun tidak disertai sertifikat.

 

Peran Penegak Hukum

Ketika kedua kepentingan ini bertemu dalam sengketa, penegak hukum tidak bisa hanya melihat siapa yang memegang sertifikat. Yang diperiksa lebih dalam adalah:

  • Bagaimana proses penerbitan sertifikat tersebut?
  • Apakah sudah sesuai prosedur dan ketentuan hukum (SOP)?
  • Apa dasar pihak yang menempati tanah tersebut?
  • Apakah ada alas hak, izin, atau penguasaan yang diakui secara hukum maupun sosial?

Mencari Keadilan yang Seimbang

Putusan dalam sengketa pertanahan umumnya lahir dari pertimbangan menyeluruh antara aspek yuridis dan fakta lapangan. Tujuannya adalah menghasilkan keputusan yang paling adil berdasarkan hukum yang berlaku.

Meski demikian, dalam praktiknya, pelaksanaan putusan hampir selalu meninggalkan rasa tidak puas pada salah satu pihak. Inilah realitas dalam konflik pertanahan: kompleks, emosional, dan penuh kepentingan.

 

Semoga Bermanfaat

Dr. Mappasessu, SH., MH

Konsultan Hukum Pertanahan & Waris

Comments

Popular posts from this blog

Mei Day di Tengah Bara Perang Global

Konstitusi Kultural Masyarakat Bugis

Mappasessu, SH, MH

Kantor Hukum Mappasessu SH MH & Rekan

Selamat Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2 Mei 2026.

Peristiwa Penyempurnaan Risalah