Mitos Nama di SHM
Oleh: Mappasessu SH, MH
Dalam dinamika kehidupan rumah tangga, momen pencapaian finansial seperti membeli tanah atau rumah sering kali menjadi miliseposisi yang emosional sekaligus birokratis. Setelah transaksi selesai, muncul satu pertanyaan klasik yang kerap memicu diskusi meja makan, atau bahkan perdebatan kecil yang alot: “Sertifikat Hak Milik (SHM) ini nanti mau dibalik nama atas nama siapa? Suami atau istri?”
Secara psikologis, proses penentuan nama yang tertera dalam data yuridis SHM ini sering kali dipenuhi dengan intensi-intensi romantis maupun taktis. Ada suami yang dengan nada penuh kasih berkata, “Ya sudah, Ma, SHM-nya atas nama Mama saja, biar Mama senang.” Sebaliknya, ada pula suami yang berpikir pragmatis dan berargumen, “Ma, pakai namaku saja ya. Supaya nanti kalau kita butuh tambahan modal usaha, aku bisa jaminkan ke bank tanpa perlu merepotkan Mama.”
Di sisi lain, pihak istri tidak jarang menyimpan asumsi linear: jika nama yang tertulis di sertifikat adalah namanya, maka secara absolut properti tersebut berada di bawah kendali penuh dirinya. Jika suatu saat ia ingin menjualnya, ia merasa tidak perlu lagi "ribet" meminta izin sang suami.
Namun, apakah realitas hukum positif di Indonesia berjalan selaras dengan intuisi domestik tersebut? Secara ringkas: Tidak.
Mari kita bedah secara akademis mengapa anggapan-anggapan di atas merupakan sebuah kekeliruan sistematis yang jamak terjadi di masyarakat, dan bagaimana hukum perkawinan kita sebenarnya melindungi hak kedua belah pihak tanpa memandang nama siapa yang tercantum di atas kertas.
Rezim Harta Bersama: Fondasi Hukum Perkawinan Indonesia
Untuk memahami fenomena ini, kita harus merujuk pada hulu regulasi perkawinan di Indonesia, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019.
Hukum Indonesia menganut asas penyatuan harta sepanjang perkawinan berlangsung, yang secara yuridis disebut sebagai Harta Bersama (syirkah). Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan secara tegas menyatakan:
“Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.”
Artinya, setiap aset [baik bergerak maupun tidak bergerak] yang dibeli menggunakan uang yang dihasilkan selama masa pernikahan, secara otomatis berstatus sebagai harta bersama. Pengecualian hanya berlaku jika aset tersebut diperoleh dari hadiah, warisan, atau jika pasangan tersebut memiliki Perjanjian Pisah Harta (Pre/Postnuptial Agreement) yang dibuat secara sah di hadapan notaris.
Dalam konteks ini, SHM hanyalah selembar dokumen administratif keagrariaan (data yuridis). Hukum tidak melihat siapa yang membayar atau nama siapa yang tertera di sertifikat tersebut secara mutlak, melainkan kapan aset tersebut diperoleh. Selama transaksi terjadi dalam rentang waktu pernikahan, properti tersebut adalah milik berdua: 50% hak suami dan 50% hak istri.
Kasus 1: Ilusi Otonomi Penuh Istri atas SHM
Mari kita analisis skenario pertama, di mana suami membalik nama SHM atas nama istrinya demi menyenangkan hati sang pasangan. Sang istri kemudian berasumsi bahwa ia memegang kendali penuh dan dapat menjual properti tersebut sesuka hati secara sepihak.
Secara hukum formal, asumsi ini keliru. Ketika istri mendatangi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau Notaris untuk melakukan transaksi jual-beli, PPAT yang taat asas akan memeriksa status perkawinan yang bersangkutan. Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) UU Perkawinan, tindakan mengasingkan atau memindahtangankan harta bersama harus mendapatkan persetujuan kedua belah pihak.
Oleh karena itu, tanda tangan suami wajib hadir dalam Akta Jual Beli (AJB). Jika suami tidak setuju, transaksi tersebut secara hukum cacat formil dan tidak dapat dilanjutkan.
Lalu, bagaimana jika skenarionya memburuk dan pasangan tersebut bercerai? Apakah status nama di SHM membuat mantan istri bisa langsung menjualnya? Jawabannya tetap tidak. Perceraian tidak serta-merta menghapus status "harta bersama" atas aset yang diperoleh saat menikah. Untuk menjual rumah tersebut, mantan istri harus membuktikan adanya pembagian harta gono-gini yang jelas, atau mendapatkan surat persetujuan tertulis dari mantan suami. Dalam banyak kasus, ini berarti hasil penjualan rumah tersebut pada akhirnya harus dibagi dua.
Kasus 2: Mitos Kemudahan Kredit Sepihak oleh Suami
Sekarang mari kita bedah skenario kedua. Suami mendaftarkan properti atas namanya dengan dalih agar "istri tidak repot" saat ia ingin mengajukan pinjaman modal ke bank dengan agunan SHM tersebut.
Apakah pihak perbankan akan membebaskan suami dari keterlibatan istri? Tentu tidak, terutama untuk plafon kredit yang signifikan (misalnya di atas Rp100 juta). Institusi perbankan adalah lembaga yang sangat rigid dalam mitigasi risiko hukum (legal risk).
Ketika SHM akan dijadikan jaminan, bank akan memasang hak tanggungan (agunan) atas tanah dan bangunan tersebut. Karena properti itu berstatus harta bersama, bank akan selalu mensyaratkan Surat Persetujuan Istri yang ditandatangani di hadapan notaris atau pejabat bank. Bank tahu betul, tanpa persetujuan istri, perjanjian pengikatan jaminan tersebut berpotensi batal demi hukum di kemudian hari jika terjadi sengketa. Jadi, niat suami untuk "tidak merepotkan istri" secara prosedural digagalkan oleh prinsip kehati-hatian hukum perbankan.
Kesimpulan: Perlindungan Hukum yang Setara
Dari kedua analisis kasus di atas, ada sebuah pesan edukatif yang sangat menenangkan bagi para suami maupun istri di Indonesia: Jangan khawatir.
Konstitusi dan hukum perkawinan kita telah merancang sistem perlindungan yang sangat adil bagi institusi keluarga. Nama siapapun yang tertulis di dalam SHM rumah Anda saat ini, eksistensi hak Anda sebagai pasangan tetap terlindungi secara absolut oleh hukum. Nama di sertifikat tidak serta-merta melenyapkan hak pasangan yang namanya tidak tertulis di sana.
Diskusi mengenai "nama siapa di sertifikat" seharusnya tidak lagi menjadi pemantik konflik domestik atau kecurigaan antar-pasangan. Alih-alih melihatnya sebagai instrumen kepemilikan ego sektoral, pandanglah SHM sebagai dokumen administratif semata. Sebab pada akhirnya, di hadapan hukum perkawinan Indonesia, cinta dan kepemilikan aset dalam rumah tangga adalah sebuah paket kemitraan yang setara, seimbang, dan saling melindungi.
Bagaimana dengan kondisi rumah Anda saat ini? Sudahkah Anda dan pasangan memahami aspek legalitas harta bersama ini demi keamanan finansial keluarga di masa depan?
Editor: Mappasessu

Comments
Post a Comment
Jika komentar tidak sempat di jawab, langsung Hubungi Hp. wa La Mappasessu 085242935945
untuk info dan atau pesanan barang