Mappasessu: LAWYER serta Mediator Bersertifikat

 

Mappasessu: LAWYER serta Mediator Bersertifikat, setelah LULUS Pelatihan dan Pendidikan Sertifikasi Mediator pada ujian hari Jumat tanggal 1 Maret 2024 di PURAKA.

PURAKA merupakan lembaga yang menyediakan jasa profesional dengan kompetensi utama di bidang Sekolah Penyelesaian Konflik (Dispute Resolution School), Negosiasi dan Mediasi, Investigasi dan Kajian, serta Advokasi dan Bantuan Hukum. PURAKA telah mendapatkan akreditasi khusus dari Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui SK KMA RI No. 260/KMA/SK/XII/2021 sebagai lembaga penyelenggara pelatihan dan pendidikan sertifikasi profesi Mediator di Indonesia.

Badan hukum PURAKA didasarkan akta Notaris Novida Zahra Batarfie, SH., M.Kn. Nomor 1630 tanggal 08 September 2020, kemudian dikuatan dengan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor AHU-0008853.AH.01.07.Tahun 2020 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Pusat Hukum dan Resolusi Konflik.

Visi Kami Menjadi Pusat layanan jasa hukum dan resolusi konflik yang terpercaya di Indonesia.

Misi PURAKA, Visi di atas akan diwujudkan melalui:

  1. Mengembangkan dan menyelenggarakan pusat pendidikan dan pelatihan resolusi konflik (dispute resolution school) untuk mencapai suasana kehidupan yang damai dan harmoni bagi semua pihak.
  2. Mengembangkan layanan Investigasi untuk penanganan kasus-kasus hukum dan bisnis serta masalah sosial lainnya.
  3. Melaksanakan layanan advokasi penanganan kasus dengan mengedepankan pendekatan sosio – legal.
  4. Melaksanakan layanan resolusi konflik yang dialogis untuk mencapai penyelesaian masalah yang win-win process dan win-win solution.
Kini, selain ber profesi sebagai LAWYER, ADVOKAT yang berpraktik sejak tahun 2016, Konsultan Hukum Keluarga, Pengajar Ilmu Hukum di Universitas Terbuka serta Peneliti dan Penulis Buku seri Pembuktian Hukum, menjadi juru damai dalam binkai Mediator ini adalah Bonus di Tahun 2024 ini.
Alhamdulillah, adalah ucapan yang mewakili rasa syukur ini.

Comments

Post a Comment

Jika komentar tidak sempat di jawab, langsung Hubungi Hp. wa La Mappasessu 085242935945
untuk info dan atau pesanan barang

Popular posts from this blog

Mappasessu, SH, MH

Analisis Positivisme dalam Studi Antropologi Politik Orang Bugis oleh Mattulada

Pembuktian Hukum dalam Sengketa Tanah